Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Gaskeun! Langsung Klik Gabung

- 18 Juni 2022, 13:46 WIB
Pendaftaran Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Gaskeun! Langsung Klik Gabung
Pendaftaran Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Gaskeun! Langsung Klik Gabung /Prakerja

BERITA MATARAMAN - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 sudah dibuka.

Pendaftaran Kartu Prakerja ini dibuka secara resmi melalui akun @prakerja.go.id pada Sabtu 18 Juni 2022.

Bagi para pendaftar yang belum terdaftar pada gelombang sebelumnya, inilah kesempatan Anda selanjutnya untuk gabung.

Baca Juga: Profil dan Biodata Yeremia, Pemain Bulutangkis yang Terkapar di Perempat Final Indonesia Open 2022

Para penerima Kartu Prakerja ini nantinya akan mendapatkan fasilitas berupa insentif sejumlah Rp600 ribu perbulan selama 4 bulan.

Insentif tersebut didapatkan setelah peserta mengikuti sejumlah pelatihan yang disediakan panitia.

Namun, ternyata meskipun beberapa gelombang sudah diselenggarakan, masih saja ada terkendala terkait status para pendaftar yang belum sesuai.

Sebagai contoh, komentar sebuah akun dalam postingan prakerja.go.id. Akun tersebut memberikan komentar.

Baca Juga: Nonton Soul Land Episode 213 Sub Indo, Tersedia Link Download dan Streaming

"Nanti gak bisa masuk karena masih nyangkut di PDDIKTI. Padahal di web PDDIKTI udah lulus. Nyenyeye," tulis akun alsa_sakral.

"Kenapa setiap login, keterangannya nama tidak sesuai KTP ya kak. Padahal nama yang saya masukkan sudah sesuai KTP," tambah komentar akun @cnd_prtama09.

Dengan banyaknya komentar warganet dan masyarakat tersebut, perlu adanya evaluasi bagi panitia penyelenggara. Meski demikian, apa salahnya bagi Anda selalu mencoba pada setiap gelombang pendaftaran prakerja.

Sebagai informasi, bagi para calon pendaftar yang akan mendaftar prakerja gelombang 33 ini harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.

Baca Juga: Soal Taaruf, Berikut Penjelasan Buya Yahya Tentang Pernikahan, Calon Suami Istri Harus Paham

1. WNI berusia minimal 18 tahun.

2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal, baik tingkat dasar, menengah maupun perguruan tinggi. Sebaiknya dicek dulu di web PDDIKTI.

3. Persyaratan lain yakni pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Lirik Lagu Piye Kabarmu Aftershine dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

4. Persyaratan lain, peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa ataupun perangkat desa, serta direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN ataupun BUMD.

6. Terakhir, maksimal hanya 2 NIK dalam 1 Keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 33 ini.***

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x