Apa itu Cargo Jenazah? Simak Penjelasan Singkatnya

- 12 Juni 2022, 19:02 WIB
Apa itu Cargo Jenazah? Simak Pengertian Singkatnya
Apa itu Cargo Jenazah? Simak Pengertian Singkatnya /Media Jabodetabek.com/

 

BERITA MATARAMAN – Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril telah tiba di Terminal Cargo Jenazah yang berada di Bandara Soekarno Hatta.

Jenazah Eril tiba pada hari Minggu 12 Juni 2022, 20 menit lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

Atalia Praratya beserta kedua anaknya, Camillia Laetita Azzahra dan Arkana Aidan di Terminal Cargo Jenazah.

Baca Juga: Hasil Final Indonesia Master 2022 Lengkap Semua Pertandingan, Indonesia Berhasil Meraih Gelar Juara

Banyak yang penasaran terkait cargo jenazah, syarat dan ketentuan seperti apa yang dibutuhkan dalam mengurus cargo jenazah.

Cargo jenazah merupakan layanan pengiriman jenazah yang dilakukan melalui jalur udara.

Pengiriman cargo jenazah memiliki syarat, ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilakukan sesuai dengan prosedur pihak maskapai.

Sebelum pengiriman jenazah, terdapat dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan agar jenazah layak untuk diterbangkan.

Baca Juga: Inilah Hasil Akhir Pertandingan Piala Presiden 2022: Persik Kediri vs Persikabo 1973

Dokumen-dokumen tersebut diantaranya adalah surat kematian, surat karantina. Surat pengawetan jenazah, surat keterangan penyakit tidak menular, resume medis, tiket pendamping dan surat muatan udara dari maskapai.

Dalam pengiriman cargo jenazah, ada prosedur yang harus dilakukan, yakni harus ada ketentuan yang menjadi standard operating procedure (SOP) dan dikeluarkan oleh pihak maskapai.

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan bagi yang ingin menggunakan layanan cargo jenazah, seperti:

1. Identitas jenazah baik KTP atau Paspor

Baca Juga: Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Microsoft Word untuk Karya Tulis Skripsi

2. Surat Kematian

3. Resume Medis

4. Surat pengawetan jenazah

5. Surat keterangan penyakit tidak menular

6. Dan Identitas keluarga pendamping.

Jika terdapat syarat dan ketentuan yang tidak dipenuhi, seperti terdapat dokumen yang kurang, maka jenazah tidak akan mendapatkan surat izin layak terbang.

Terkait biaya cargo jenazah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti:

Baca Juga: UPDATE Jenazah Eril Tiba di Indonesia Lebih Cepat dari Jadwal

1. Peti jenazah sesuai kelas, terdapat harga Rp. 2.500.000 – Rp. 60.000.000

2. Biaya pengawetan jenazah, Rp. 2.400.000

3. Biaya memandikan jenazah, Rp. 1.600.000

4. Pengurusan dokumen cargo jenazah, Rp. 700.000

5. Mobil Jenazah dari rumah duka bagi daerah Jabodetabek ke bandara, Rp. 1.500.000.

Baca Juga: Lirik Lagu Nurlela yang Sedang Viral di TikTok, Ahai Nurlela Sukanya Berlagu Mambo Chacha

Demikian informasi mengenai cargo jenazah, syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan Ketika akan menggunakan layanan jasa tersebut.***

Editor: R. Nur


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x