Terbaru! Ini Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan yang Ditetapkan Kemenpan RB

- 8 Juni 2022, 09:29 WIB
nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan terbaru tahun 2022.
nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan terbaru tahun 2022. /Dok Kabar Banten/

BERITA MATARAMAN – Banyak yang cari informasi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan terbaru tahun 2022.

Berikut ini penjelasan mengenai nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan terbaru tahun 2022.

Seperti diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan tahun 2022.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Indonesia Terbaru yang Asik di tonton di Disney+ Hotstar Selepas Kerja atau Hendak Tidur

Aturan mengenai nilai ambang batas SKD tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Pada ketetapan terbaru ini, nilai kumulatif tertinggi SKD pada tahun ini adalah 550. Berikut ini rincian dari masing-masing tes.

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225

2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 175

Baca Juga: Hutan Pinus Dlingo Jogja, Destinasi Wisata Alam Terbaik Pelepas Stress yang Ramah Lingkungan

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 150

Sementara nilai minimal atau ambang batas SKD adalah sebagai berikut

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): minimal 156

2. Tes Intelegensia Umum (TIU): minimal 80

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): minimal 65

“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol,” tulis aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 itu.

Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

Baca Juga: Link Streaming Ms Marvel Sub Indo yang Tayang Hari Ini, Simak juga Sinopsisnya

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.

Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal. Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.

Keputusan itu juga menjabarkan mengenai jumlah soal. Rinciannya TKP terdiri atas 45 butir soal, TIU terdiri atas 35 soal dan TWK berisi 30 butir soal.

Soal SKD yang telah disusun akan digunakan dalam seleksi pada 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Cintamu Senyaman Mentari Pagi yang Viral di TikTok, Lagu Nyaman dari Andmesh Kamaleng

Soal seleksi yang sudah disusun dengan sangat baik tersebut nantinya bisa menyaring calon ASN yang merupakan bahan baku pengembangan human capital.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis surat keputusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menyediakan 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan.

Baca Juga: Bacaan Bismillahi Badana Wal Khamdu Lirabbina atau Nadhom Asmaul Husna Lengkap, Latin, Arab dan Artinya

Perlu diingat, seluruh tahapan pendaftaran, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT), hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi.

Jadwal resmi pelaksanaan SKD selanjutnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

Editor: R. Nur

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x