BERITA MATARAMAN – Banyak yang cari informasi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan terbaru tahun 2022.
Berikut ini penjelasan mengenai nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan terbaru tahun 2022.
Seperti diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan tahun 2022.
Aturan mengenai nilai ambang batas SKD tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Pada ketetapan terbaru ini, nilai kumulatif tertinggi SKD pada tahun ini adalah 550. Berikut ini rincian dari masing-masing tes.
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 175
Baca Juga: Hutan Pinus Dlingo Jogja, Destinasi Wisata Alam Terbaik Pelepas Stress yang Ramah Lingkungan
Artikel Rekomendasi