Presiden Jokowi Teken Kenaikan Tarif Listrik, Berikut Rincian Harganya

- 3 Juni 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi harga listrik naik
Ilustrasi harga listrik naik /Pexels / Rodolfo Clix.

BERITA MATARAMAN - Harga token listrik bakal naik, hal ini sudah di teken oleh Presiden Jokowi.

Sebagaimanan kenaikan tarif litrik ini diungkapkan oleh menteri keuangan Sri Mulyani pada Mei lalu bahwa daya 3.000 VA ke atas akan mengalami kenaikan.

Bahkan sebelum Sri Mulyani, tarif listrik juga pernah diwacanakan naik oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Pertengan April lalu.

Kenaikan listrik ini merupakan dampak dari lonjakan harga energi akabat invasi Rusia ke Ukrainan.

"Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas,” Ujar Sri Mulyani yang dikutip dari 3 Juni 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Mobil Esemka akan Diikutkan di Ajang Balap Mobil Listrik Formula E di Jakarta? Begini Faktanya

Menurut Sri Mulyani, langkah kenaikan listrik ini perlu diambil sebagai upaya meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kenaikan ini rencananya akan dikenakan pada pelanggan listrik 3.000 VA ke atas, yang mana didominasi oleh masyarakat menengah ke atas.

Oleh karena itu, masyarakat menengah kebawah atau yang membutuhkan tidak akan terbebani dengan kenaikan tarif listrik.

Tarif Listrik Hari Ini

Dilansir dari PLN pada Rabu 1 Juni 2022, tarif tenaga listrik untuk adjusment bulan April-Juni 2022 dimulai dari Rp 995,74 per kWh hingga Rp 1.444,7 per kWh.

Harga tarif listrik ini tidka sama, yakni dibagi berdasarakan golongan mulai dari pelanggan dengan tegangan rendah hingga tinggi.

Berikut daftar harga listrik hari iini

Pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RT
- Rp1.352 per kWh untuk M

Pelanggan 1.300 VA

Pelanggan 2.200 VA

Pelanggan 3.500 VA

Pelanggan 5.500 VA

Pelanggan bisnis 6.600 VA - 200 kVA

Pelanggan pemerintah 6.600 VA - 200 kVA
- Rp1.444,7 per kWh

Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri dan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA
- Rp1.444,74 per kWh untuk

Pelanggan tegangan tinggi (TT) untuk industri dengan daya di atas 30.000 kVA.
- Rp996,74 per kWh untuk

Demikian harga tarif listrik terbaru untuk berbagai golongan dan pelanggan.***

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini