Presiden Jokowi Teken Kenaikan Tarif Listrik, Berikut Rincian Harganya

- 3 Juni 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi harga listrik naik
Ilustrasi harga listrik naik /Pexels / Rodolfo Clix.

BERITA MATARAMAN - Harga token listrik bakal naik, hal ini sudah di teken oleh Presiden Jokowi.

Sebagaimanan kenaikan tarif litrik ini diungkapkan oleh menteri keuangan Sri Mulyani pada Mei lalu bahwa daya 3.000 VA ke atas akan mengalami kenaikan.

Bahkan sebelum Sri Mulyani, tarif listrik juga pernah diwacanakan naik oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Pertengan April lalu.

Kenaikan listrik ini merupakan dampak dari lonjakan harga energi akabat invasi Rusia ke Ukrainan.

"Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas,” Ujar Sri Mulyani yang dikutip dari 3 Juni 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Mobil Esemka akan Diikutkan di Ajang Balap Mobil Listrik Formula E di Jakarta? Begini Faktanya

Menurut Sri Mulyani, langkah kenaikan listrik ini perlu diambil sebagai upaya meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kenaikan ini rencananya akan dikenakan pada pelanggan listrik 3.000 VA ke atas, yang mana didominasi oleh masyarakat menengah ke atas.

Oleh karena itu, masyarakat menengah kebawah atau yang membutuhkan tidak akan terbebani dengan kenaikan tarif listrik.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x