Aturan Baru Kemendagri 73 Tahun 2022 Tentang Nama Di KTP, Paling Sedikit Dua Kata, Ini Maksud dan Tujuannya

- 26 Mei 2022, 09:45 WIB
Aturan Baru Kemendagri 73 Tahun 2022 Tentang Nama Di KTP
Aturan Baru Kemendagri 73 Tahun 2022 Tentang Nama Di KTP /mohamed_hassan/Pixabay

BERITA MATARAMAN - Baru baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menerbitkan aturan baru terkait penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru.

Aturan baru dari Kemendagri itu tertuang dalam Permendagri No 73 Tahun 2022. Aturan baru Kemendagri ini mulai berlaku dan sudah diundangkan pada 21 April 2022.

Lalu, apa sebenarnya maksud dan tujuan Mendagri membuat aturan baru tersebut? Berikut penjelasannya.

Aturan baru Kemendagri tentang pencantuman nama di KTP tersebut dinilai masyarakat menyulitkan dan meribetkan.

Pasalnya, nama yang dipakai haruslah memenuhi beberapa hal seperti harus sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu pula, nama yang dipakai tersebut syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf pun paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Baca Juga: Contoh Teks MC Singkat Bahasa Inggris dan Indonesia, Cocok Untuk Seminar di Sekolah Tentang Pemanasan Global

Bahkan, masyarakat yang masih belum mematuhi aturan tersebut (artinya masih sulit dibaca, bermakna negatif, dan multitafsir, jumlah huruf melebihi 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata) maka belum bisa mendapatkan KTP yang baru hingga yang bersangkutan mengikuti aturan yang ada.

Berkaitan dengan masalah tersebut, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, bahwa diperbolehkan jika memang si calon pemilik KTP itu tetap bersikeras.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x