Sebelumnya perlu diketahui SKB tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Nah berikut selengkapnya isi daripada SKB tiga menteri yang menjelaskan tentang cuti Lebaran 2022:
- 29 April: cuti bersama
- 2-3 Mei: libur Lebaran
- 4-6 Mei: cuti bersama
Dari penjelasan diatas bida ditarik benang merah bahwa libur lebaran tahun 2022 kali ini selama 4 hari, manfaatkan hari libur tersebut dengan baik.
Demikian informasi terkait jadwal cuti lebaran 2022 dan menjawab berapa hari? agar anda bisa mengatur jadwal dengan baik.***
Artikel Rekomendasi