Kemenperin Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMKM

- 21 Maret 2022, 20:39 WIB
Ilustrasi Kemenperin Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan Usaha Mikro Kecil
Ilustrasi Kemenperin Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan Usaha Mikro Kecil /

BERITA MATARAMAN - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (21/03/2022).

Baca Juga: Pemkab Madiun Berikan Bantuan Minyak Goreng Murah untuk 64 UMKM

Agus mengungkapkan, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak  goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuhnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Viral Kaca Indomaret Pecah karena Diserbu Pemburu Minyak Goreng Murah, Begini Fakta Sebenarnya

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini