Kemenag Terapkan Aturan Baru Penentuan Bulan Hijriah, dari 2 Derajat Jadi 3 Derajat, Ini Penjelasannya

- 24 Februari 2022, 08:51 WIB
Kemenag Gunakan Peraturan baru penentuan awal bulan hijriah
Kemenag Gunakan Peraturan baru penentuan awal bulan hijriah /

BERITA MATARAMAN – Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mulai menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriyah.

Kriteria itu mengacu hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.

Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal Hijriyah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam.

MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Baca Juga: LENGKAP! Panduan Pengisian Data PDUM Kemenag 2022 dari Awal hingga Akhir

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.

“Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017,” terang Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (24/2/2022).

“Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS,” tambahnya lagi.

Baca Juga: Cara Mengisi PDUM Kemenag 2022, Dibuka Hari Ini 21 Februari 2022

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x