BERITA MATARAMAN - Kabar tidak sedap bagi pecinta rokok, pasalnya pada awal tahun 2022 ini harga rokok mengalami kenaikan. Termasuk harga jual eceran (HJE), cerutu, sigaret maupun rokok elektrik.
Kenaikan ini berdasarkan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, Cukai rokok resmi naik.
Kenaikan tertintinggi sesuai PMK terjadi pada sigatet putih mesin golongan 1, harga rokok tersebut tembus Rp40.100 per bungkus.
Rata-rata kenaikan rokok sebesar 12 persen. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) merupakan golongan rokok dengan kenaikan bea cukai rokok tertinggi.
Sementara kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Banjir Lahar Dingin Semeru Terjang Sejumlah Desa di Lumajang
Daftar harga lengkap per jenis rokok tahun 2022
Disadur dari instagram resmi @kemenkeuri, Senin 3 Januari 2022, pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada awal tahun ini rata-rata sebesar 12 persen. sementara kenaikan terendah maksimal 4,5 persen pada jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Berikut daftar kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2022
Artikel Rekomendasi