Selain dihukum penjara, Benny juga dipecat dari Polri. Benny dipecat lewat sidang etik pada 2020. Dia kemudian mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat ke Benny karena kasus narkoba. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.
"Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Gugat Kapolri
Terbaru, Benny mengajukan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait pemecatannya. Gugata Benny terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.
Ada dua tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya.*** (Hajravif Angga/Ranah Padang)
Artikel Rekomendasi