WASPADA! Ada Peningkatan Tempat Tidur Ruang Isolasi di Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Jangan Abai Prokes

- 16 Desember 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi peningkatan Covid-19
Ilustrasi peningkatan Covid-19 /Pixabay.com/ Tumisu

BERITA MATARAMAN - Meski pemerintah telah mencabut PPKM Level 3, namun kita tidak boleh lengah, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan penyebaran virus Covid-19.

Selain waspada, kita juga wajib menjaga protokol kesehatan baik dirumah maupun diluar. Pasalnya, sejak Desember 2021, ada peningkatan keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di sejumlah Rumah Sakit (RS).

Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa BOR ruang isolasi di RS rujukan mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

"Meskipun peningkatan itu terbilang kecil, adalah perlu mewaspadainya. Karena, peningkatan BOR mengindikasikan adanya kenaikan kebutuhan treatment pada gejala sedang atau berat," kata Wiku saat konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Patut Bangga, Indonesia Jadi 1 dari 5 Negara Dunia yang Berhasil Kendalikan Pandemi Covid-19

Wiku juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan prokes, dikarena mobilitas warga semakin meningkat. Sementara, kepatuhan terhadap prokes justru menurun.

"Mobilitas menggunakan pesawat terbang juga meningkat 350% dalam lima bulan terkahir. Jumlah perjalanan pesawat terbang pada Juli adalah sekitar 350 ribu sedangkan November meningkat menjadi 1,6 juta. Idealnya peningkatan aktivitas juga harus diikuti peningkatan prokes, namun sayangnya data menunjukkan sebaliknya di mana dalam minggu terkahir cakupan desa/kelurahan yang patuh memakai masker dan menjaga jarak mengalami penurunan," papar Wiku.

Oleh karena itu,Wiku mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes, ditengah penyebaran virus varian baru, Omicron.

Dalam menangkap masuknya varian Omicron, pemerintah telah mengambil langkah seperti menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 23 tahun 2021 tentang Penundaan Sementara Kedatangan Warga Negara Asing (WNA), dari sejumlah negara.***

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: Youtube BNPB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x