BeritaMataraman.com – Kakek M (59) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang bocah baru berusia 12 tahun di Padang.
Adapun korban adalah anak tetangga kakek M sendiri.
Lalu, bagaimana modus tersangka dalam melakukan aksi bejatnya itu?
Dalam melakukan aksi bejatnya ini, ternyata kakek M mengeluarkan jurus bujuk rayu dengan memberikan iming-iming bakal meminjami handphone atau gawai ke korban.
Mulanya kakek M memanggil, lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Sesampainya di dalam rumah, M lalu membujuk korban dengan cara meminjami gawai.
Saat itulah tersangka M melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Untuk menutupi perbuatannya, M memberi korban uang sebesar Rp 10.000, agar korban bersedia tutup mulut.
Perbuatan bejat M akhirnya terbongkar setelah korban bercerita ke salah seorang temannya, sang teman inilah yang kemudian melaporkan ke orangtua korban.
“Tidak terima atas kejadian itu, orangtua korban kemudian membuat laporan polisi, sehingga kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, dikutip BeritaMataraman.com dari ANTARA, Rabu (15/12/2021).
Artikel Rekomendasi