Polisi Ciduk Kakek yang Cabuli Bocah 12 tahun di Padang

- 15 Desember 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur
Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur /

BeritaMataraman.com – Pihak Reskrim Polresta Padang menciduk kakek M (59), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang bocah yang masih berusia 12 tahun.

Korban merupakan anak tetangga kakek M sendiri.

Adapun kakek M diciduk aparat Reskrim Polresta Padang pada Selasa 14 Desember 2021.

“Pelaku diduga telah melakukan cabul terhadap anak-anak yang masih berusia 12 tahun, penangkapan dilakukan pada Selasa,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, dikutip BeritaMataraman.com dari ANTARA, Rabu (15/12/2021).

Aksi bejat M dilakukan dengan cara memanggil, lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Sesampainya di dalam rumah, M lalu membujuk korban dengan meminjamkan sebuah gawai.

Saat itulah tersangka M melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Untuk menutupi perbuatannya, M memberi korban uang sebesar Rp 10.000, agar korban bersedia tutup mulut.

Perbuatan bejat M akhirnya terbongkar setelah korban bercerita ke salah seorang temannya, sang teman inilah yang kemudian melaporkan ke orangtua korban.

“Tidak terima atas kejadian itu, orangtua korban kemudian membuat laporan polisi, sehingga kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka,” tuturnya.

Rico melanjutkan, saat ini M telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: U. Hadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah