Bajat! Kakek di Padang Cabuli Bocah 12 tahun

- 15 Desember 2021, 17:39 WIB
ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak /null, Pikiran-Rakyat

BeritaMataraman.com – Perbuatan bejat dilakukan M (59). Ia tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur, baru berusia 12 tahun.

Atas perbuatannya, M diciduk aparat Polresta Padang pada Selasa, 14 Desember 2021.

“Pelaku diduga telah melakukan cabul terhadap anak-anak yang masih berusia 12 tahun, penangkapan dilakukan pada Selasa,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, dikutip BeritaMataraman.com dari ANTARA, Rabu (15/12/2021).

Aksi bejat M dilakukan dengan cara memanggil, lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Sesampainya di dalam rumah, M lalu membujuk korban dengan meminjamkan sebuah gawai.

Saat itulah tersangka M melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Untuk menutupi perbuatannya, M memberi korban uang sebesar Rp 10.000, agar korban bersedia tutup mulut.

Perbuatan bejat M akhirnya terbongkar setelah korban bercerita ke salah seorang temannya, sang teman inilah yang kemudian melaporkan ke orangtua korban.

“Tidak terima atas kejadian itu, orangtua korban kemudian membuat laporan polisi, sehingga kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka,” tuturnya.

Rico melanjutkan, saat ini M telah ditetapkan sebagai tersangka.

M terancam pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: U. Hadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini