Kedaulatan Rakyat Atas Tanah Akan Dibahas di Muktamar ke-34 NU

- 3 Desember 2021, 18:57 WIB
KH. Moqsith Gazali
KH. Moqsith Gazali /Rokhim Nur/

BeritaMataraman.com-Melalui Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah, Nahdlatul Ulama akan mengangkat atau membahas tiga masalah dalam gelaran Muktamar ke-34 NU mendatang.

Ketiga itu adalah pandangan fikih terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), kedaulatan rakyat atas tanah, dan badan hukum.

Berkaitan dengan soal kedaulatan rakyat atas tanah. Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Muktamar NU akan membahas mengenai pandangan Islam tentang tanah dan konsep kepemilikannya.

“Kita tahu, hak warga negara terhadap tanah itu bagian dari washilah (jembatan) untuk terciptanya hak asasi manusia. Karena tanah itu bukan hanya berfungsi secara ekonomi, tempat kita mencari nafkah, tetapi dia juga berfungsi secara sosial,” terang Ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Maudlu'iyyah, KH. Moqsith Gazali di rilis yang diterima beritamataram.com.

Baca Juga: PCINU se-Dunia Usul Muktamar ke-34 NU Digelar Secara Daring

Bahkan dalam pandangan Islam, lanjut Kiai Moqsith, tanah itu berfungsi sebagai tempat untuk beribadah.

Kiai Moqsith menjelaskan bahwa di dalam kitab-kitab fikih disebutkan ju’ilat liyal ardhu masjidan. Artinya, Allah menciptakan tanah untuk tempat bersujud.

“Tetapi ada banyak warga negara yang tidak punya tanah sekalipun 1x2 meter persegi. Kita penting untuk berbicara ini, di saat ada warga negara lain atau individu lain di dalam satu negara yang memiliki jutaan hektar tanah,” katanya.***

Baca Juga: Konser Amal Koin Muktamar ke-34 NU Akan Digelar Secara Hybrid

Editor: Nur Rokhim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah