Sejarah Bendera Merah Putih dan Ukuran yang Benar Sesuai dengan UUD 1945 Sebagai Identitas Negara

1 Agustus 2022, 13:50 WIB
Simak informasi sejarah Bendera Merah Putih dan ukuran yang benar sesuai dengan UUD 1945 sebagai identitas negara. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

BERITA MATARAMAN - Simak untuk mengetahui bagaimana sejarah Bendera Merah Putih yang menjadi lambang Negara Indonesia.

Bendera Merah Putih sendiri sering dianggap sebagai warna bendera dari Monaco karena kesamaan warnanya.

Namun apakah kalian tahu bagaimana sejarah Bendera Merah Putih itu sendiri hingga bisa digunakan sebagai lambang negara Indonesia?

Baca Juga: 15 Twibbon Gratis Untuk Semarakkan HUT RI Ke 77, Yuk Kibarkan Bendera Semangatmu!

Dan juga apakah sama Bendera Merah Putih milik Indonesia dengan Bendera Merah Putih milik negara Monaco bagaimana ukuran yang membedakannya?

Simak artikel ini hingga selesai akan disajikan sejarah Bendera merah putih yang menjadi bendera kebanggan kita namun juga sering disamakan dengan bendera negara lain.

Bahkan kadang kala penempatan warna Bendera merah putih sering kebalik dan dikira menjadi bendera Polandia yang juga memiliki warna bendera yang sama selain Monaco.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Penuh Inspirasi Untuk Peringatan HUT RI Ke 77 Tahun, Cocok Sebagai Caption Foto di Medsos

Berikut ini sejarah Bendera merah putih lengkap dengan ukurannya yang telah diatur dalam UUD '45 yang membedakan dengan bendera negara Monaco.

Sejarah Bendera Merah Putih

Dilansir BeritaMataraman.com dari berbagai sumber bahwasanya warna merah dan putih pada bendera yang menjadi identitas Negara Indonesia sekarang, sebenarnya telah digunakan sejak zaman kerajaan.

Kerajaan pertama ialah Majapahit yang berpusat di Jawa Timur yang menjadikan bendera merah putih sebagai lambang kebesarannya pada abad ke-13.

Tidak hanya Majapahit, Kerajaan Kediri juga menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan. Bahkan bendera pada Perang Sisingamangaraja IX dari Tanah Batak juga menggunakan warna merah dan putih.

Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang- pejuang Aceh menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakangnya diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.

Baca Juga: Ketahui 7 Makna dan Filosofi Logo HUT RI Ke-77 Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat yang Resmi

Di zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, Bendera Merah Putih digunakan sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran Kerajaan Bone (Bendera Bone dikenal dengan nama Woromporang).

Selanjutnya pada Perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro menggunakan panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.

Kemudian pada tahun 1928 di Pulau Jawa, Bendera Merah Putih digunakan sebagai bentuk protes dan semangat dari pelajar dan kaum nasionalis untuk lepas dari penjajahan Belanda.

Usai Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, Bendera Merah Putih mulai digunakan sebagai Bendera Nasional. Bendera Sang Saka Merah putih pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa.

Setelah sebelumnya Bendera Belanda berkibar sejak 20 Maret 1602 – 8 Maret 1942 (340 tahun) dan Bendera Jepang berkibar sejak 8 Maret 1942 – 17 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan) di Indonesia.

Usai kemerdekaan Bendera Merah Putih selalu dikibarkan setiap upacara bendera.

Ukuran Panjang dan Lebar Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur dalam UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ukuran panjang dan lebar Bendera Merah Putih diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 3.

Baca Juga: Kumpulan Link Download Twibbon Gratis Untuk Meriahkan HUT RI Ke 77, Pilih dan Pasang Sekarang Juga!

Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

120 cm x 180 cm pada lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk di ruangan

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

Baca Juga: Link Download Gratis Logo HUT RI Ke-77 Lengkap Berbagai Versi CDR, PNG, JPG Resmi Dari Kemensetneg

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Itulah sejarah dan ukuran Bendera Merah Putih yang menjadi identitas negara Indonesia.***

Editor: Jumadi

Tags

Terkini

Terpopuler