BERITA MATARAMAN – Presiden Aksi Cepat Tanggap dan para petingginya telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana donasi. Lantas, siapa saja mereka?
Berikut akan kami sampaikan dan jelaskan terkait para petinggi ACT yang melakukan penyelewengan dana donasi.
Simak sampai akhir penjelasan para petinggi ACT yang melakukan penyelewengan dana donasi dari masyarakat.
Baca Juga: TERSEDIA! Link Twibbon Hari Jadi ke-1143 Kota Kediri 2022 yang cocok dibagikan ke Sosial Media
Kasus penyelewengan dana donasi ACT mulai terkuak sejak 4 Juli 2022. Diduga ACT melakukan pencucian uang dengan membentuk perusahaan cangkang, dan para petinggi mendapatkan gaji yang sangat fantastis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ahyudin selaku mantan presiden ACT memiliki peran sebagai pendiri, ketua Yayasan, Pembina juga pengendali ACT.
Di ACT, Ahyudin menempati posisi direksi dan komisaris, sehingga dirinya mendapatkan gaji dan fasilitas yang fantastis dari dana donasi tersenut.
Ahyudin pun menggunakan hasil dari perusahan tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Oleksandr Zinchenko Jadi Urutan Kesebelas Kenakan Nomor 35 di Arsenal, Berikut Daftarnya!
Selain Ahyudin, siapa sajakah petinggi lainnya yang turut serta melakukan penyelewengan dana?
Presiden ACT saat ini yang Bernama Ibnu Khajar, termasuk salah satu dari empat petinggi yang melakukan penyelewengan dana donasi.
Ibnu Khajar mendapatkan gaji dan fasilitas dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT. Gaji dan fasilitan yang didapatkan Ibnu Hajar, tidak kalah fantastisnya dengan yang didapatkan Ahyudin.
Pada kasus ini, Ibnu Khajar diduga memiliki peran sebagai petugas yang melakukan perjanjian kerjasama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR, terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan Kedua BRI Liga 1 2022-2023, Ada Persik Kediri tantang Bhayangkara FC
Selain itu, ada pula Hariyana Hermain selaku Pembina dari ACT dan memiliki jabatan lain di ACT. Ia termasuk salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Di ACT, Hariyana Hermain bertugas sebagai orang yang mencatat pembukuan dan keuangan yang masuk di ACT.
Ada pula N Imam Akbari yang merupakan Pembina dan ketua Yayasan ACT. Imam memiliki tugas untuk Menyusun dan menjalankan program ACT.
Sampai saat ini, keempat tersangka penyelewengan dana donasi ACT belum ditahan, karena harus menunggu gelar perkara penahanan.
Kasus terkait penyelewengan dana yang dilakukan oleh empat petinggi ACT tersebut membuat masyarakat murka. Terlebih para korban yang telan mendonasikan uangnya pada ACT.