Gaji PNS Ke-13 Cair Hari ini, Apakah Presiden dan Jajarannya Mendapat Gaji Ke 13?

1 Juli 2022, 14:33 WIB
Selamat Pencairan gaji PNS ke-13 hari ini, apakah presiden dapat? /Tangkapan layar YouTube Obor Edukasi

 

 

BERITA MATARAMAN – Kabar baik datang untuk para PNS, bahwa gaji ke 13 akan cair secara bertahap mulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022. Apakah Presiden dan jajarannya mendapatkan gaji ke-13?

Pada artikel ini akan membahas terkait gaji ke 13 dan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 ini.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan kabar baik, bahwa gaji ke 13 sudah bisa dicairkan mulai hari Jumat ini.

Baca Juga: Profil, Biografi dan Rekam Jejak Tjahjo Kumolo Menteri PAN RB yang Meninggal Jumat 1 Juli 2022

Gaji ke-13 dikeluarkan berdasarkan peraturan presiden yang dikeluarkan pada tahun 2022 Nomor 16 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dikeluarkannya gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan dan rasa terima kasih atas kontribusi dan pengabdian yang dilakukan selama masa pandemi.

Selain itu, adanya gaji ke-13 ini pula diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan dapat menambah daya beli masyarakat pada tahun ajaran baru.

Menteri Keuangan menyebutkan, bahwa besaran anggaran untuk gaji ke-13 ini sebesar Rp. 35,5 triliun yang dibagi menjadi beberapa bagian.

Baca Juga: Amalan Agar Bisa Membayar Hutang dari KH Achmad Chalwani, Pengasuh Ponpes An-Nawawi Berjan Purworejo

Selain gaji pokok, para PNS pun akan diberikan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan secara umum.

Selain tunjangan melekat, para PNS pun akan mendapatkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Lantas, apakah presiden, wakil presiden beserta jajarannya mendapatkan gaji ke-13 tersebut?

Berikut ini adalah surat edaran terkait gaji ke-13 dan siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13.

Berdasarkan surat edaran dengan nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dengan sumber dari APBD tahun anggaran 2022, berikut ini adalah daftar yang berhak menerima gaji ke-13 beserta tunjangannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Sabtu 2 Juli 2022, Nikmati Keberuntungan Tanpa Mengubah Gaya Hidup

1. PNS dan calon PNS yang bekerja di Instansi daerah

2. Pegawai pemerintah

3. Gubernur beserta wakil gubernur

4. Bupati atau Walikota

5. Wakil bupati atau Wakil walikota

6. Pimpinan dan anggota DPRD

7. Pimpinan badan layanan umum daerah

8. Pegawai non pegawai ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan adanya gaji ke 13 ini berharap, agar Indonesia bisa menjaga dan memulihkan kembali perekonomian dan sosial yang diakibatkan oleh pandemi.***

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler