Manakah Link PKH 22 Yang Benar? Jangan Asal Klik Link Bansos, Awas Modus Penipuan

22 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi, Hati-hati terhadap link bansos PKH 22 tahap 2 yang beredar di WA /Kemensos

 

BERITA MATARAN – Saat ini sedang beredar link yang mengatasnamakan pencairan bantuan PKH 22 tahap 2.

Link PKH 22 tahap 2 tersebut beredar di whatsapp terutama pada grup keluarga, tempat kerja, grup alumni maupun Angkatan.

Yang menjadi pertanyaan banyak warganet, apakah link PKH 22 tahap 2 tersebut benar? Atau link palsu yang digunakan untuk penipuan?

Tersebar informasi di whatsapp yang menyatakan bahwa batas pendaftaran PKH 22 tahap 2 ini sampai 30 Juni 2022.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Tahap 1 2022 cair? Cek Nama dan Alamat disini dan Dapatkan Bantuan Rp 3 Juta

Pada selebaran informasi tersebut pun dinyatakan bahwa bantuan PKH 22 tahap 2 akan disubsidikan setelah 24 jam.

Jika kita mengklik link https://pkh22.my.id/?v105GigaBytes , kita akan disajikan sebuah gambar seperti halaman di facebook, akan ada pilihan like maupun comments.

Pada link PKH 22 tahap 2 yang tersebar di grup whatsapp, kita bisa melihat komentar dari warganet yang memberikan respon baik terkait bantuan pada link tersebut. Tapi kita tidak boleh tertipu!

Dihalaman tersebut, akan terdapat tulisan “Selamat datang! Tahukah kamu kalau hari ini pemerintah sedang berbagi bantuan sosial secara Cuma-Cuma? Klik tombol periksa dibawah ini untuk memulai. Semoga berhasil ya!.”

Baca Juga: PKH Tahap 1 2022 Kapan Cair? Simak, Ini Jadwalnya

Saat kita mengklik “Periksa”, kita akan diminta untuk memasukkan ID KTP, nah jika sudah seperti ini, kemungkinan besar ini adalah link palsu dengan maksud penipuan, kita tidak boleh meneruskannya!

Lantas, link manakah yang benar untuk PKH 22 tahap 2?

Kementerian Sosial pernah mengumumkan bahwa, para penerima manfaat PKH 22 ini bisa mengecek melalui link cekbansos.kemensos.go.id .

Bantuan PKH 22 ini akan dibagi menjadi beberapa gelombang, PKH ini akan diberikan pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Pada Program PKH 22 ini, Pemerintah mengeluarkan Rp. 28,7 Triliun untuk 10 juta masyarakat yang akan mendapatkan manfaat PKH 22.

Pada link cekbansos.kemensos.go.id, kita akan diminta untuk memasukan wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa tempat kita tinggal.

Kita pun akan diminta untuk memasukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan nama di dalam KTP.

Baca Juga: Pengertian Silaturahmi dan 10 Manfaat Mengerjakannya, Salah Satunya Menambah Berkah pada Rezeki

Yang perlu diperhatikan adalah, pada situs resmi kita akan diminta mengisi nama sesuai KTP, bukanlah ID KTP kita.

Setelah mengisi nama penerima manfaat, kita diharuskan mengisi delapan huruf kode yang ada, dan klik “cari data”.

Demikianlah informasi terkait link PKH 22 yang benar. Baiknya, saat mendapatkan informasi di grup whatsapp, kita cek terlebih dahulu, sebelum menyesal kemudian. Semoga bermanfaat!***

Editor: Taufiqurrohman

Tags

Terkini

Terpopuler