Tak Terima Dipecat Gegara Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

21 Desember 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi Polri. /pikiran-rakyat.com

BeritaMataraman.com – Eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kebayoran Baru, Benny Alamsyah, menggugat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT.

Tak hanya Kapolri, dalam gugatannya Benny turut menggugat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan itu dilayangkan Benny karena tak diterima dipecat dari instansi kepolisian.

Adapun Benny sebelumnya dipecat karena tersandung perkara narkoba.

Dilansir BeritaMataraman.com dari artikel yang diterbitkan Ranah Padang sebelumnya dengan judul “Dipecat Karena Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri”,

Dijelaskan bahwa sebelumnya Benny divonis bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tanpa hak memiliki maupun menyimpan narkotika. Atas hal tersebut, Benny divonis 1,5 tahun penjara. Vonis kepada Benny ini tertuang di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021), Benny telah divonis bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Alamsyah, SH, MH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (30/4/2020).

Selain dihukum penjara, Benny juga dipecat dari Polri. Benny dipecat lewat sidang etik pada 2020. Dia kemudian mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat ke Benny karena kasus narkoba. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.

"Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Gugat Kapolri

Terbaru, Benny mengajukan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait pemecatannya. Gugata Benny terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.

Ada dua tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya.*** (Hajravif Angga/Ranah Padang)

Editor: U. Hadi

Sumber: Ranah Padang

Tags

Terkini

Terpopuler