BERITA MATARAMAN – Dalam sebuah ceramahnya, Gus Baha menjelaskan hukum memberikan daging kurban ke non muslim.
Gus Baha mengatakan, mayoritas ulama membolehkan memberi daging kurban ke non-muslim. Tetapi kebolehan itu bukan berarti langsung menjadi syariat sunnah.
Menurut pemaparan Gus Baha, dalam konteks kurban, diksi ‘boleh’ di sini tidak seperti pemaknaan orang awam. Dalam disiplin bahasa ulama, boleh tidak harus jadi syariat sunnah.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal ? Ini Kata Gus Baha
Gus Baha memberi contoh, misalkan Musthofa merasa senang, itu tidak harus jadi syariat. Tetapi senang itu boleh, bukan sunnah, dan tidak dilarang.
Alasan kebolehan memberi daging kurban ke non-muslim ada di Kitab Ihya’ Ulumuddin Karya Imam Al-Ghazali BAB Jiron (bertetangga). Ada hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bazzar dan al-Hasan bin Sufyan.
Rasulullah bersabda, “Tetangga itu ada tiga macam, tetangga yang memiliki satu hak, tetangga yang memiliki dua hak, dan tetangga yang memiliki tiga hak...
Tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga yang beragama Islam dan masih memiliki hubungan keluarga, maka ia memiliki hak sebagai tetangga, hak sebagai saudara sesama muslim dan hak sebagai keluarga.
Baca Juga: Klasemen AFC Cup Bali United dan PSM Makassar Lengkap Jadwal Pertandingan Selanjutnya
Artikel Rekomendasi