Idul Adha Sebentar Lagi, Bagaimana Hukum Kurban Hasil Arisan? Berikut Penjelasan Singkat Buya Yahya

- 25 Juni 2022, 09:00 WIB
Idul Adha Sebentar Lagi, Bagaimana Hukum Kurban Hasil Arisan? Berikut Penjelasan Singkat Buya Yahya
Idul Adha Sebentar Lagi, Bagaimana Hukum Kurban Hasil Arisan? Berikut Penjelasan Singkat Buya Yahya /Tangkap layar YouTube/ Buya Yahya.

BERITA MATARAMAN - Karena sebentar lagi akan datang Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban, maka menjadi wajar jika banyak pertanyaan-pertanyaan seputar Idul Adha dan Idul Kurban yang ditujukan kepada Buya Yahya. 

Termasuk yang menjadi pertanyaan kepada Buya Yahya itu adalah mengenai Kurban arisan dan patungan. 

Dalam penjelasan di chanel YouTubenya, Buya Yahya menerangkan hukum Kurban hasil dari patungan dan arisan. 

Baca Juga: Cek Fakta: Sosok Genderuwo di Pasuruan Kabarnya Berhasil Ditangkap, Begini Faktanya

Buya Yahya, dalam video berdurasi 6 menit 40 detik itu menjelaskan bahwa sebenarnya arisan dan patungan itu tidak ada sebelumnya. Akan tetapi, lanjut Buya Yahya, terdapat makna sedekah di dalamnya. 

Karena, biasanya orang-orang membeli hewan kurban dengan cara patungan atau iuran itu tidak bisa menunggu bagian hewan kurban. Hal itu dikarenakan di daerah tersebut tidak ada keluarga atau orang yang mampu membeli hewan kurban.

Namun, bagaimana jika kurban dengan sistem hasil dari arisan? Menurut pendapat Buya Yahya, kurban hasil arisan tersebut diperbolehkan. 

Sebagai contoh, hasil arisan pada bulan pertama diberikan kepada keluarga si fulan, maka yang kurban pada tahun tersebut adalah untuk keluarga fulan.

Baca Juga: Lirik Sucat Pelay Boog, Lagu Thailand Yang Sedang Viral Di TikTok dan Instagram

Bentuk arisan kurban tersebut sebagai bantuan kepada keluarga yang mendapatkan arisan. Itu sah-sah saja. Karena itu menjadi hak si empu yang mendapatkan arisan tersebut. 

Nah, begitu seterusnya, fulan yang sudah mendapat arisan di awal juga berkewajiban membayar arisan terus hingga semuanya mendapatkan haknya. 

Inilah sistem membantu dalam hal kurban yang diperbolehkan.

Namun, yang harus dipahami adalah sunnah kurban itu setiap tahun. Maka sistem arisan kurban di atas jatuhnya menjadi kurban yang hanya sekali seumur hidup.

Baca Juga: Tak Lolos Jalur SBMPTN? Tenang, Simak Jadwal Pendaftaran PTN Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga Berikut Ini

Yang perlu dipahami juga adalah mengenai jumlah orang yang sah dalam niat kurban. Untuk kurban Sapi atau Kerbau untuk 7 orang dan jika kambing untuk satu orang. Meskipun dalam satu keluarga tentu lebih dari satu orang.

Jika dalam satu keluarga hanya mempunyai satu kambing, maka juga diniatkan untuk satu orang dalam keluarga tersebut. Niatkan salah satunya, bisa suami, istri atau anaknya. 

Namun bagi anggota keluarga yang lain, dapat diniatkan sebagai sunnah kifayah. 

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Budaya Pemersatu Bangsa Bulan Bung Karno 2022 Kediri, Jawa Timur

Bukan satu kambing untuk satu keluarga. Yang terpenting adalah jangan sampai membebani orang atau keluarga dalam hal kurban ini. 

Karena di awal sudah dijelaskan mengenai hukum kurban ini adalah sunnah muakkad.

Soal sunnah kifayah ini, Buya Yahya mengatakan akan ada penjelasan yang lebih panjang. 

Terkait hal itu tidak dijelaskan dalam video singkat tersebut.

Baca Juga: 3 Pesan Gus Baha yang Jarang Disampaikan, Salah Satunya Wirid atau Dzikir Sebelum Tidur

Demikian tadi penjelasan singkat Buya Yahya mengenai kurban hasil arisan dan kurban patungan yang selama ini berlaku di masyarakat luas. Semoga bermanfaat.***

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x