Soal Taaruf, Berikut Penjelasan Buya Yahya Tentang Pernikahan, Calon Suami Istri Harus Paham

- 18 Juni 2022, 12:29 WIB
Soal Ta'aruf, Berikut Penjelasan Buya Yahya Tentang Pernikahan, Calon Suami-Istri Harus Paham
Soal Ta'aruf, Berikut Penjelasan Buya Yahya Tentang Pernikahan, Calon Suami-Istri Harus Paham /Tangkapan Layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

BERITA MATARAMAN - Dalam pernikahan, terdapat istilah taaruf atau mengenal atau memahami calon suami-istri.

Jangan salah dalam mempersiapkan pernikahan, atau bahkan justru malah tertipu dengan banyaknya iming-iming atau goadaan dunia.

Buya Yahya atau Yahya Zainul Ma'arif pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon menjelaskan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan bagi para pemuda calon suami-istri yang akan melaksanakan pernikahan. 

Baca Juga: Link Nonton Streaming Soul Land Episode 212, 213 dan 214 Sub Indo

Buya Yahya menyampaikan, masih banyak kasus perceraian yang dikarenakan kurangnya persiapan dalam pernikahan.

Dari mulai tidak pahamnya seseorang dalam memilih calon suami atau istri hingga bahkan tentang keuangan.

Simak penjelasan Buya Yahya dalam Kanal YouTube yang diunggah pada 5 Februari 2018 berikut ini.

Buya Yahya, dalam penjelasan mengenai pernikahan ini, redaksi rangkum menjadi beberapa poin berikut ini:

Baca Juga: Siapa Farah Fazira? Ini Profil Singkat Calon Haji Termuda Asal Aceh Tahun 2022 Ini

1. Memulai Dengan Istikharah

Istikharah atau memilih dua hal ini sangat dianjurkan untuk dilakukan. Karena dalam istikharah terdapat nilai kepasrahan makhluk kepada Tuhannya.

Apabila manusia sudah memasrahkan segalanya kepada Allah, maka Allah akan memilihkan yang terbaik baginya.

Istikharah ini dilakukan dengan melakukan shalat 2 rakaat lalu berdoa seperti yang telah banyak diajarkan para ulama.

Dengan istikharah diharapkan nanti mendapat suami atau istri yang baik bagi dirinya.

Berikut ini doa setelah Shalat Istikharah:

“Allaahumma inni astakhiiruka bi’ilmika wa astaqdiruka biqudratika wa as aluka min fadlikal ‘aziimi fa innaka taqdiru wa laa aqdiru wa laa a’lamu wa anta ‘allaamul guyuub.”“Allaahumma in kunta ta’lamu anna haadzal amro (…..) khairul lii fii diinii wa ma’aasyi faqdurhu lii wa yassirhu lii tsumma baarik lii fii hi wa in kunta ta’lamu anna haadzal amro syarrun lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibati amrii wa ‘aajlihii fashrifhu ‘annii wasrifnii ‘anhu waqdurhu liyal-khaira haitsu kaana tsumma rodhdhinii bihi.”

Artinya: “Ya Allah, aku meminta petunjuk kebaikan-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon keputusan-Mu dengan qudrat-Mu dan aku meminta dengan karunia-Mu yang besar, karena sesungguhnya Engkau yang berkuasa sedangkan aku tidak berkuasa. Engkau Yang Maha Mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui dan Engkau Yang Maha Mengetahui segala yang gaib.

“Ya Allah, sekiranya engkau ketahui bahwa (sebutkan pilihan yang sedang Anda hadapi) baik untukku dalam agamaku, kehidupanku, dan akhir dari perkaraku ini, maka takdirkanlah ia untukku, mudahkanlah ia, lalu berkahilah aku padanya.

Ya Allah, dan sekiranya engkau mengetahui buruk bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan akhir dari perkaraku ini, maka hindarkanlah aku darinya, kemudian takdirkanlah untukku kebaikan bagaimana pun adanya, lalu berilah aku keridhaan dengannya.” (HR. Ahmad dan Bukhari).

2. Mengenal atau taaruf Calon Istri atau Suami Melalui Teman Dekatnya

Bagi para remaja yang hendak menyelidiki atau mengenai lebih jauh si calon, hendaknya tidak dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai syariat Islam seperti pacaran misalnya.

Karena hal-hal dalam pacaran justru akan menjatuhkan ke dalam hal-hal yang berseberangan dengan syariat, meski hanya sebatas melakukan chating.

Karena jika tidak dapat mengontrol diri, ta'aruf yang awalnya baik pun akan menjadi kurang baik.

Syetan selalu ada di balik itu semua. Untuk urusan Ta'aruf atau mengenal calon pasangan, sudah dicontohkan oleh Sayyidah Khadijah ketika ingin mengetahui kepribadian Rasulullah. Sayyidah khadijah memerintahkan Maesaroh, pembantunya.

3. Boleh Melihat Wajah Bagi Calon Suami

Jika sudah yakin mengenai calon istri, maka hendaknya mengunjungi pihak calon istri secara bersama-sama.

Dalam masa perkenalan atau ta'aruf ini, ulama memperbolehkan untuk melihat muka atau wajah.

Bagi seorang wanita yang bercadar, tetap dianjurkan untuk dilihat. Dalam melihat, boleh secara langsung ataupun sembunyi atau tanpa sepengetahuan si wanita.

4. Khitbah

Khitbah ini dapat diartikan sebagai mengikat si wanita. Dalam kaitannya dengan khitbah, terkadang yang menjadi problem adalah tuntutan pihak calon istri yang banyak menuntut tentang harta yang justru memberatkan pihak calon suami.

Ini yang sangat disayangkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam. Meskipun itu itu tradisi masyarakat. Makanya, tradisi yang sesuai syariat Islam perlu untuk dibangun.

Baca Juga: Profil Marcel Radhival, Pesulap Merah Yang Sering Bongkar Kebohongan Perdukunan, Dari Asal, Usia dan akun IG

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai hal-hal sebelum pernikahan. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: R. Nur

Sumber: YouTube Al Bahjah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini