BERITA MATARAMAN - Artikel ini menjelaskan bagaimana hukum telat mengganti atau qadha puasa padahal bulan Ramadhan berikutnya telah tiba? Simak penjelasan berikut.
Sebagaimana diketahui, bulan Ramadhan telah tiba. Setiap muslim wajib menjalankan ibadah puasa di bulan suci ini, kecuali bagi orang-orang dengan kriteria tertentu.
Karena hukum menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini wajib, maka mau tidak mau setiap muslim harus menjalankannya.
Lantas, bagaimana hukum telat mengganti atau qadha puasa padahal bulan Ramadhan berikutnya telah tiba?
Baca Juga: Beberapa Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Singkat dan Jelasnya
Baca Juga: Resep Menu Sahur Ramadhan yang Berkuah, Soto Ayam, Sup Buntut dan Ikan Kuah Kuning
Ini jawabannya. Apabila seseorang terlanjur membatalkan puasa di bulan Ramadhan sebab sakit atau ada suatu hal lain, maka ia harus mengganti atau qadha di bulan yang lainnya.
Namun, bagi orang yang telat mengganti atau qadha puasa karena lupa atau lalai hingga bulan Ramadhan berikutnya telah tiba, maka di samping mengganti atau qadha puasa, ia juga harus membayar fidiah atau denda.
Hal ini sebagaimana riwayat hadis yang diriwayatkan Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi yang artinya, “Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengganti qadha) hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengganti (qadha) utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kafarat.”
Artikel Rekomendasi