Tidak Bayar Hutang Bisa di Sebut Pencuri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 11 Desember 2021, 15:22 WIB
Akibat tidak membayar hutang bisa disebut pencuri kelak di akhirat
Akibat tidak membayar hutang bisa disebut pencuri kelak di akhirat /tangkap layar YouTube.com/ TAMAN SYRGA. NET

BERITA MATARAMAN - Apakah orang yang tidak membayar bisa disebut sebagai pencuri? Dalam kesempatan ceramahnya, Ustad Abdul Shomad menjelaskan tentang konsekuensi orang yang berhutang tapi tidak melunasi sampai ia meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, dalam islam membayar hutang adalah wajib hukumnya, bahkan jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka asetnya harus didahulukan untuk membayar hutang, baru dibagi ahli warisnya.

Lalu, bagaimana nasib penghutang tersebut? apa akibatnya jika hutang tidak dibayarkan?

Sebagaimana disadur beritamataraman.com dari artikel PortalJember.com yang tayang pada 22 Oktober 2021 dengan judul "Akibat dari Tidak Bayar Hutang, Ustadz Abdul Somad Sebut Statusnya Sebagai Pencuri pada Hari Kiamat", Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa soal hutang piutang terdapat pada QS. Al Baqarah ayat 282.

"Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya." (QS. Al-Baqarah: 282)

Baca Juga: Kenali Macam-macam Hutang, dan Pendapat Imam Mazhab Soal Pelunasan Mana yang Didahulukan

Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan 3 Hal Ini Jika Anda Terjerat Pinjaman Online atau Pinjol

Dalam ayat tersebut disebutkan apabila kamu melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya.

Jika yang berhutang itu adalah orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x