Menjual Makanan di Siang Hari Saat Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

2 April 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi - Menjual Makanan di Siang Hari Saat Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? /Tangkap Layar/Youtobe @Bersama Stfyani

BERITA MATARAMAN – Inilah hukum menjual makanan di siang hari saat bulan Ramadhan.

Menjelang Ramadhan, banyak yang bertanya terkait hukum menjual makanan siang hari di bulan Ramadhan.

Mengetahui hukum menjual makanan siang hari di bulan Ramadhan sangat penting agar tidak kaget ketika melihat ada yang berjual makanan di siang hari saat Ramadhan.

Baca Juga: Resep Menu Sahur Ramadhan yang Berkuah, Sayur Lodeh, Terong Kuah, Tumis Kangkung Sapi

Selain itu, agar tidak latah menyalahkan atau mengkafirkan orang yang berjualan di siang hari di bulan Ramadhan.

Berikut ini hukum menjual makanan di siang hari saat Ramadhan dilansir dari akun Facebook Pondok Pesantren Lirboyo Kediri.

Hukum Menjual Makanan di Siang Ramadhan

Hukum asal dari berjualan adalah mubah (boleh). Namun, dalam keadaan tertentu, ketika aktivitas itu dapat membantu terhadap kemaksiatan, maka bisa menjadi makruh bahkan haram.

Salah satu contoh yang haram adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan kepada seseorang yang wajib berpuasa dan diyakini atau diduga kuat ia akan memakannya di siang hari.

Syekh Abu Bakar Syato Ad-Dimyati pernah memaparkan:

(وَقَوْلُهُ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي إلَى مَعْصِيَةٍ) ... وَكَذَا بَيعُهُ طَعَامًا عَلمَ أوْ ظَنَّ أنَّهُ يَأْكُلُهُ نهَارًا

"Penjelasan dari setiap tindakan yang berdampak pada maksiat... begitu juga (haram) menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya di siang hari Ramadhan." (I'anah At-Thalibin, III/30)

Yang menjadi poin utama dari keharaman tersebut adalah membantu kemaksiatan (I'anah 'ala al-ma'shi). Sehingga ketika aktivitas menjual makanan tidak mengarah pada hal demikian, maka diperbolehkan.

Seperti menjual kepada orang yang belum wajib puasa, sedang berhalangan (udzur) atau diberi keringanan (rukhshoh) untu tidak berpuasa.

seperti anak kecil, wanita yang sedang haidh dan orang yang sedang sakit atau makanan yang akan dikonsumsi saat sudah tidak berbuka puasa atau sahur.

Dalam salah satu referensi dijelaskan:

فَيَنْبغِى لِهَذَا الشَّخْصِ اَنْ يَكُفَّ عَنْ فَتٰحِ مَطْعَمِهِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ إذَا كَانَ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ مِنْهُ ويَتَرَدَّدُوْنَ عَلَيْهِ يُفْطرُوْنَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ بِمَا يَشْتَرُوْنَ مِنهُ وَلَكِنْ إِذَا كَانَ هَذَا الْمَطْعَمُ يَبِيْعُ الْأَشْيَاءَ الَّذِيْنَ يَسْتَخْدِمُهَا مُشْترُوهَا فِي إِعْدَادِ الْإِفْطَارِ بَعْدَ الْغُرُوْبِ اَو السَّحُوْرِ بِاللَّيْلِ فَلَا مَانِعَ شَرْعًا مِنْ فَتْحِهِ

"Hendaklah bagi orang itu untuk menahan diri agar tidak membuka warungnya di siang Ramadhan apabila pembelinya akan tidak berpuasa sebab beli di tempat tersebut. Tetapi apabila warung tersebut menjual makanan yang membantu pembelinya untuk menyiapkan hidangan berbuka saat Maghrib atau hidangan sahur malam maka tidak ada larangan syariat untuk membuka warung tersebut." (Yas'alunaka, IV/49)

[]waAllahu a'lam

Demikian hukum menjual makanan di siang hari saat Ramadhan. Semoga bermanfaat.***

Editor: R. Nur

Sumber: Akun Facebook Pondok Lirboyo

Tags

Terkini

Terpopuler