Ini Saran Ustadz Abdul Somad dalam Menagih Hutang, Si Pengutang Pasti Sadar

9 Desember 2021, 12:27 WIB
Cara mengetahui perempuan yang subur untuk dinikahi menurut Ustadz Abdul Somad. /Tangkap layar YouTube.com/Ustadz Abdul Somad Official.

BeritaMataraman.com – Masalah utang piutang merupakan hal lumrah yang sering dijumpai di masyarakat.

Da’i kondang, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan mengenai masalah utang piutang ini.

Memang dalam urusan utang piutang, lumrah dijumpai kesepakatan yang diambil antara pemberi utang dan pengutang.

Kesepakatan itu berkaitan dengan waktu pelunasan.

Akan tetapi, tak jarang kita jumpai ada pengutang yang tak menepati kesepakatan yang telah dibuat.

Si pengutan ini enggan membayar hutang sesuai kesepakatan waktu pelunasan dengan berbagai alasannya.

Jika hal tersebut yang terjadi, Ustadz Abdul Somad mempunyai beberapa cara untuk menagihnya.

Dilansir dari YouTube dakUAH Channel yang diunggah 14 Februari 2021, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Mengenai utang piutang UAS menjelaskan keterangan dalam Al Quran Surah Al-Baqarah ayat 282.

“Bukan tentang haji, bukan tentang puasa, tapi tentang perjanjian hutang piutang,” ujar UAS sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Portal Jember sebelumnya, dengan judul “Teman tak Kunjung Membayar Utang, Ustadz Abdul Somad Sarankan Lakukan 3 Cara Ini untuk Menagih, Pasti Malu”.

Dalam ayat tersebut dijelaskan apabila ada perjanjian utang piutang dalam jangka waktu tertentu hendaklah ada seorang penulis yang menulis dengan adil atau saksi.

“Ada dua orang saksi, kalau tidak ada dua orang laki-laki, satu orang perempuan atau dua orang perempuan,” kata UAS.

Meski sudah ada saksi dan apabila peminjam masih melanggar perjanjian, Ustadz Abdul Somad menyarankan beberapa cara dalam menagihnya.

Menurutnya, ketika seseorang menagih utang, sesungguhnya bukan mencari musuh, tapi menyelamatkan peminjam supaya dia dan anak cucunya tidak makan haram.

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bagaimana ketika orang yang meminjam uang tidak sanggup membayar, itu terdapat di ayat yang kedua surah yang sama.

“Kasih waktu sampai dia lapang. ‘Kamu bisa bayar kapan?’,” ujarnya menjelaskan.

Apabila orang yang meminjam juga tidak sanggup membayar di waktu yang sudah dijanjikannya lagi, maka ada penjelasannya lagi di ayat berikutnya.

“Kamu sedekahkan lebih baik. ‘Aku sudah capek menagih, asam uratku kumat, kau ambil sajalah ini’,” kata UAS mencontohkan.

Dengan cara demikian orang yang meminjam harusnya sadar akan kewajibannya membayar utang dengan cara apapun.*** (Mochammad Sholehudin/Portal Jember)

Editor: U. Hadi

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler