BERITA MATARAMAN - Setelah berminggu-minggu menjalani Persidangan gugatan pencemaran nama baik Johnny Depp atas Amber Heard akhirnya mencapai babak akhir.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 1 Juni 2022, hakim memutuskan bahwa Johnny Depp memenangkan gugatan tersebut.
Juri memutuskan bahwa Johnny Depp harus mendapatkan ganti rugi dari Heard sebesar 15 juta dolar AS setara dengan Rp. 218 M dari Amber Heard.
Sementara itu, Johnny Depp juga harus membayar ganti rugi kepada Amber Heard senilai 2 juta dolar AS setara dengan Rp 29 M.
Awalnya, Johnny Deep Bintang "Pirates of the Caribbean" itu menuntut Amber Heard sebesar 50 juta dolar AS.
Johnny Deep mengatakan sang mantan istri, Amber Heard menodai namanya karena tulisan yang ia buat di The Washington Post pada 2018.
Di tulisan itu, Amber Heard menyatakan bahwa Johnny Depp adalah sosok yang gemar melakukan KDRT.
Kemudian, Amber Heard membalasnya dengan menuntut 100 juta dolar AS, mengatakan bahwa Johnny Depp menodai namanya karena menyebutnya pembohong.
Artikel Rekomendasi